Selamat Datang Di Blog BKM HARAPAN JAYA, BLOG INI MASIH DALAM PERBAIKAN. Terimakasih Atas Kunjungan Anda

Translate

Aktivitas BKM



Pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas dilaksanakan melalui serangkaian tahapan kegiatan, yakni :

1)    Sosialisasi Tingkat Desa
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang akan dilaksanakan dalam rangka PLPBK yang akan dilaksanakan di desa yang ditunjuk, agar terbangun semangat bersama untuk segera melaksanakan kegiatan.

2)    Penyiapan Tim Pemetaan Swadaya
Pada tahapan ini dilaksanakan penggalangan relawan dan pembentukan tim PS,  penguatan tim PS melalui pelatihan dan bimbingan serta penyiapan instrumen survey.  Kegiatan ini dilaksanakan oleh TIPP dibantu Tim Fasilitator dan Korkot.

3)    Penyiapan Peta Dasar
Penyiapan peta dasar merupakan peta awal dalam pelaksanaan pemetaan swadaya (PS).


4)    Tinjauan Dokumen Pembangunan
Peninjauan terhadap dokumen perencanaan tata ruang merupakan suatu upaya untuk memahami dan sinkronisasi terhadap kebijakan penataan ruang yang ada dengan penyusunan RPLP.


5)    Tinjauan terhadap Pemetaan Swadaya yang ada
Tinjauan ini dilakukan untuk menilai kelengkapan hasil pemetaan swadaya sebelumnya dalam memberikan gambaran persoalan dan potensi desa yang ilustrasikan dalam peta rona awal dan peta tematik lainnya.

6)    Pemetaan Swadaya
Pemetaan swadaya adalah suatu metoda survey lapangan yang dilakukan oleh warga masyarakat secara partisipatif.
Proses pemetaan swadaya terdiri dari :
(1)    TIPP dibantu oleh TAPP dan Tim Fasilitator menetapkan aspek‐aspek yang akan disurvey, didata dan dipetakan dalam Pemetaan Swadaya, berupa data terkait potensi dan persoalan kawasan.

(2)    TIPP dan TAPP mengorganisasi Tim PS melakukan survai lapangan (transek) untuk mendata berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan potensi yang dimiliki dan menuangkannya dalam peta dasar /kerja menjadi peta rona awal.
(3)    Selain itu, Tim PS juga mencatat kondisi prasarana dan sarana lingkungan (baik yang masih baik atau sudah rusak) tersebut ke dalam Form Survey.
(4)    Tim PS juga mencatatkan daftar persoalan dan potensi permukiman dengan mengisi Format Persoalan dan Potensi Masyarakat.
(5)    Apabila semua aspek prasarana dan sarana lingkungan sudah dipetakan dengan lengkap dan kondisi prasarana dan sarana tersebut juga sudah dicatat, maka kemudian disusun peta Rona Awal Kawasan.

Peta rona awal adalah peta dasar yang telah dilengkapi dengan berbagai data dan informasi terbaru. Sumber data dan informasi peta rona awal dapat diperoleh dari :
    Pemetaan swadaya yang telah dilakukan sebelumnya (melalui P2KP/PNPM MP)
    Survey lapangan (untuk melengkapi data‐data hasil pemetaan swadaya sebelumnya).

Proses Penyusunan Peta Rona Awal terdiri dari:
a)    Survey lapangan (ground survey); untuk mengumpulkan semua data primer dan informasi terkini dari kondisi lapangan.
b)    Survey pustaka, mengumpulkan data‐data sekunder dan dokumen perencanaan yang ada (RTRW,RPJM dll)
c)    Verifikasi lapangan, untuk mencocokkan sekali lagi calon Peta Rona Awal dengan kondisi lapangan dan sekaligus mengecek apakah semua kondisi lapangan telah tergambarkan dalam Peta Rona Awal.
d)    Setelah tiga proses tersebut dilakukan dengan baik dan benar maka Peta Rona Awal sudah dapat digunakan.

7)    Penetapan Kawasan Prioritas
Kawasan prioritas adalah kawasan yang diutamakan untuk ditangani karena memiliki persoalan paling kompleks maupun karena berpotensi mempengaruhi peningkatan potensi ekonomi kawasan.

8)    Forum Konsultasi
Forum konsultasi ini untuk menyepakati lokasi kawasan prioritas dan garis besar rencana penataan kawasan.

9)    Analisis
Analisis adalah tindakan untuk mengkaji dan menilai/mengukur kondisi berdasarkan data‐data secara kualitatif dan kuantitatif untuk mendapatkan sebuah kesimpulan.

10)    Pembangunan Visi desa/kelurahan
Pembangunan Visi ini penting sekali sebagai kiblat pembangunan kelurahan/desa tersebut.

11)    Penyusunan Rencana (RPLP)
Dari visi yang sudah dibangun terhadap kondisi nyata saat ini dan persoalan yang sedang dihadapi dengan tetap berorientasi pada visi bersama dikembangkan rencana tata ruang yang lebih mendukung pola penghidupan dan kehidupan warga kelurahan tersebut (Sosial‐Ekonomi‐Lingkungan).Peta tata ruang tersebut mencakup 3 hal yakni tata guna lahan, jaringan utama prasarana dan jalur mitigasi bencana.
a.     Peta rencana penggunaan lahan, mengatur tentang
• Kawasan permukiman
• Kawasan pertanian, perkebunan, tambak, hutan dsb
• Kawasan komersial (Pasar, Toko, Warung, dsb)
• Kawasan jalur hijau, taman kota, kuburan dsb

• Persebaran fasilitas umum dan sosial (Pendidikan, Kesehatan, Peribadatan, MCK, dsb)
• Kawasan khusus atau sensitif (Militer, Cagar Budaya, dsb)
b.     Peta rencana jaringan, mengatur tentang
• Jaringan jalan
• Jaringan drainase
• Jaringan limbah rumah tangga
• Jaringan listrik
• Jaringan air bersih
• Jaringan irigasi
• Pengaturan pembuangan limbah industri (jika dibutuhkan)
c.     Peta rencana mitigasi bencana, mengatur tentang
• Jalur evakuasi
• Area evakuasi
• Kawasan rawan bencana (alam dan buatan manusia)

Hasil dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen RPLP yang secara umum memuat :
a.    Arahan pengembangan kelurahan kedepan, secara Sosial –Ekonomi – Lingkungan sebagai strategi mencapai Visi pembangunan kelurahan yang disepakati.
b.     Peta penggunaan lahan (kondisi eksisting)
c.    Peta analisis kawasan rawan bencana
d.     Peta rencana tata ruang kelurahan
e.    Peta rencana mitigasi bencana
f.    Peta rencana jaringan jalan
g.    Peta rencana jaringan drainase dan arah aliran air
h.     Peta jaringan pengelolaan sampah
i.    Peta jaringan pengelolaan limbah rumah tangga
j.     Peta sebaran fasilitas umum dan fasilitas sosial
k.    Aturan bersama awal yang disepakati warga

12)    Penyusunan Aturan Bersama
Aturan bersama adalah perangkat hukum pada tingkatan desa yang mengikat warga desa berdasarkan kepentingan dan kebutuhan bersama demi terselenggaranya rencana tata ruang desa yang telah disepakati.
Hasil dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen aturan bersama, yang dilaksanakan oleh masyarakat, TIPP, TAPP, kepada desa, dan fasilitator.

13)    Sosialisasi, Finalisasi dan Uji Publik.
Sosialisasi draft ini perlu agar masyarakat desa menyadari kemajuan pekerjaan PLPBK dan sebagai peluang untuk memberikan masukan
Hasil dari kegiatan ini adalah Draft RPLP, RTPLP dan aturan bersama dipahami warga. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar